Lensaindo,net-OKU TIMUR, SUMSEL — Polemik bantuan pangan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, semakin tajam. Sejumlah penerima mempertanyakan mengapa bantuan yang dialokasikan sebanyak 30 kilogram untuk periode Juli–September 2026 disebut hanya diterima 20 kilogram. Persoalan tersebut bukan lagi sekadar soal jumlah beras yang diterima warga. Pertanyaan publik kini mengarah kepada siapa yang mengambil keputusan membagi 10 kilogram bantuan tersebut, kepada siapa beras itu diberikan, dan apa dasar resmi pembagiannya.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 11 September 2026 menegaskan bahwa bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 dialokasikan 30 kilogram per Penerima Bantuan Pangan (PBP) dan harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Bapanas juga menyatakan tidak menoleransi pungutan atau penyimpangan dalam proses distribusi.
Dengan ketentuan tersebut, alasan bahwa sebagian beras digunakan untuk masyarakat yang belum masuk data penerima perlu dijelaskan secara terbuka. Jika benar terdapat penerima tambahan, publik berhak mengetahui siapa yang menetapkan penerima tersebut, dari mana sumber berasnya, serta dokumen apa yang menjadi dasar penyalurannya.
Sorotan juga tertuju kepada Kepala Desa Way Halom selaku pimpinan pemerintahan desa. Tim investigasi Buserkriminalitas.com telah berupaya meminta klarifikasi mengenai data penerima, jumlah bantuan yang diterima desa, mekanisme distribusi, hingga dasar pembagian 10 kilogram kepada warga yang disebut belum terdata.
Namun, upaya konfirmasi melalui nomor yang sebelumnya digunakan awak media disebut tidak berjalan lancar karena nomor tersebut diduga telah diblokir. Tim kemudian mencoba menghubungi Kepala Desa melalui nomor lain hingga komunikasi WhatsApp tersambung.
Saat wartawan meminta wawancara melalui telepon karena berada di Jakarta, sementara Kepala Desa berada di OKU Timur, wartawan disebut diminta datang langsung ke rumah. Dalam komunikasi tersebut juga muncul permintaan agar persoalan dikomunikasikan melalui pengacara Kepala Desa.
Bagi tim investigasi, persoalan tersebut justru memperkuat kebutuhan akan klarifikasi terbuka dari Kepala Desa, bukan sekadar komunikasi melalui pihak lain. Yang hendak ditanyakan adalah penggunaan dan mekanisme penyaluran bantuan pemerintah yang menyangkut hak masyarakat.
Dewan Pers pada Juli 2026 juga menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan meminta versi narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Karena itu, Kepala Desa Way Halom memiliki ruang untuk memberikan penjelasan sekaligus menggunakan mekanisme hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dianggap tidak tepat atau merugikan.
Kini pertanyaan yang harus dijawab secara terang bukan hanya mengapa warga menerima 20 kilogram, tetapi juga:
Siapa yang memutuskan 10 kilogram lainnya dibagikan kepada warga yang disebut belum terdata?
Berapa jumlah KPM resmi Desa Way Halom?
Berapa total beras yang diterima untuk desa tersebut?
Siapa saja penerima resmi berdasarkan data yang digunakan dalam program?
Apakah terdapat daftar penerima tambahan dan dokumen pertanggungjawabannya?
Dari mana sumber beras untuk penerima tambahan tersebut?
Dan yang paling penting, apakah seluruh penerima yang terdaftar memang telah menerima haknya sesuai alokasi?
Program bantuan pangan periode Juli–September 2026 menggunakan basis data penerima yang ditetapkan pemerintah, dengan masing-masing penerima memperoleh total 30 kilogram untuk tiga bulan.
Oleh sebab itu, jika memang terdapat perbedaan antara alokasi dan jumlah yang diterima warga, mekanisme tersebut patut dibuka dan diperiksa secara administratif agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
Dalam konteks pemerintahan desa, transparansi menjadi hal penting. Ketentuan mengenai pemerintahan desa menempatkan kepala desa pada kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan pemerintahan secara akuntabel dan transparan.
Buserkriminalitas.com tidak menuduh Kepala Desa Way Halom melakukan tindak pidana. Belum ada kesimpulan hukum mengenai adanya penyimpangan. Namun, adanya keluhan warga mengenai selisih bantuan dan belum terjawabnya dasar pembagian 10 kilogram tersebut merupakan persoalan yang layak mendapatkan pemeriksaan.
Pemerintah Kecamatan Buay Madang, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Inspektorat dan instansi terkait diharapkan tidak hanya melihat persoalan ini sebagai polemik pemberitaan, tetapi memeriksa data penerima, dokumen penyaluran, jumlah beras yang diterima, berita acara, serta bukti distribusi kepada masyarakat.
Sebab, jika bantuan untuk satu penerima memang ditetapkan 30 kilogram, maka publik berhak mendapatkan jawaban sederhana namun penting:
Ke mana 10 kilogram yang tidak diterima warga, siapa yang menerima, dan apa dasar resmi pembagiannya?
Jawaban Kepala Desa Way Halom dan pemeriksaan pihak berwenang diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, melainkan terang berdasarkan data dan dokumen.
(Redaksi)
Persoalan tersebut bukan lagi sekadar soal jumlah beras yang diterima warga. Pertanyaan publik kini mengarah kepada siapa yang mengambil keputusan membagi 10 kilogram bantuan tersebut, kepada siapa beras itu diberikan, dan apa dasar resmi pembagiannya.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 11 September 2026 menegaskan bahwa bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 dialokasikan 30 kilogram per Penerima Bantuan Pangan (PBP) dan harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Bapanas juga menyatakan tidak menoleransi pungutan atau penyimpangan dalam proses distribusi.
Dengan ketentuan tersebut, alasan bahwa sebagian beras digunakan untuk masyarakat yang belum masuk data penerima perlu dijelaskan secara terbuka. Jika benar terdapat penerima tambahan, publik berhak mengetahui siapa yang menetapkan penerima tersebut, dari mana sumber berasnya, serta dokumen apa yang menjadi dasar penyalurannya.
Sorotan juga tertuju kepada Kepala Desa Way Halom selaku pimpinan pemerintahan desa. Tim investigasi Buserkriminalitas.com telah berupaya meminta klarifikasi mengenai data penerima, jumlah bantuan yang diterima desa, mekanisme distribusi, hingga dasar pembagian 10 kilogram kepada warga yang disebut belum terdata.
Namun, upaya konfirmasi melalui nomor yang sebelumnya digunakan awak media disebut tidak berjalan lancar karena nomor tersebut diduga telah diblokir. Tim kemudian mencoba menghubungi Kepala Desa melalui nomor lain hingga komunikasi WhatsApp tersambung.
Saat wartawan meminta wawancara melalui telepon karena berada di Jakarta, sementara Kepala Desa berada di OKU Timur, wartawan disebut diminta datang langsung ke rumah. Dalam komunikasi tersebut juga muncul permintaan agar persoalan dikomunikasikan melalui pengacara Kepala Desa.
Bagi tim investigasi, persoalan tersebut justru memperkuat kebutuhan akan klarifikasi terbuka dari Kepala Desa, bukan sekadar komunikasi melalui pihak lain. Yang hendak ditanyakan adalah penggunaan dan mekanisme penyaluran bantuan pemerintah yang menyangkut hak masyarakat.
Dewan Pers pada Juli 2026 juga menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan meminta versi narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Karena itu, Kepala Desa Way Halom memiliki ruang untuk memberikan penjelasan sekaligus menggunakan mekanisme hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dianggap tidak tepat atau merugikan.
Kini pertanyaan yang harus dijawab secara terang bukan hanya mengapa warga menerima 20 kilogram, tetapi juga:
Siapa yang memutuskan 10 kilogram lainnya dibagikan kepada warga yang disebut belum terdata?
Berapa jumlah KPM resmi Desa Way Halom?
Berapa total beras yang diterima untuk desa tersebut?
Siapa saja penerima resmi berdasarkan data yang digunakan dalam program?
Apakah terdapat daftar penerima tambahan dan dokumen pertanggungjawabannya?
Dari mana sumber beras untuk penerima tambahan tersebut?
Dan yang paling penting, apakah seluruh penerima yang terdaftar memang telah menerima haknya sesuai alokasi?
Program bantuan pangan periode Juli–September 2026 menggunakan basis data penerima yang ditetapkan pemerintah, dengan masing-masing penerima memperoleh total 30 kilogram untuk tiga bulan.
Oleh sebab itu, jika memang terdapat perbedaan antara alokasi dan jumlah yang diterima warga, mekanisme tersebut patut dibuka dan diperiksa secara administratif agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
Dalam konteks pemerintahan desa, transparansi menjadi hal penting. Ketentuan mengenai pemerintahan desa menempatkan kepala desa pada kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan pemerintahan secara akuntabel dan transparan.
Buserkriminalitas.com tidak menuduh Kepala Desa Way Halom melakukan tindak pidana. Belum ada kesimpulan hukum mengenai adanya penyimpangan. Namun, adanya keluhan warga mengenai selisih bantuan dan belum terjawabnya dasar pembagian 10 kilogram tersebut merupakan persoalan yang layak mendapatkan pemeriksaan.
Pemerintah Kecamatan Buay Madang, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Inspektorat dan instansi terkait diharapkan tidak hanya melihat persoalan ini sebagai polemik pemberitaan, tetapi memeriksa data penerima, dokumen penyaluran, jumlah beras yang diterima, berita acara, serta bukti distribusi kepada masyarakat.
Sebab, jika bantuan untuk satu penerima memang ditetapkan 30 kilogram, maka publik berhak mendapatkan jawaban sederhana namun penting:
Ke mana 10 kilogram yang tidak diterima warga, siapa yang menerima, dan apa dasar resmi pembagiannya?
Jawaban Kepala Desa Way Halom dan pemeriksaan pihak berwenang diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, melainkan terang berdasarkan data dan dokumen.
(Redaksi)