DIDUGA JADI SARANG PENGECORAN PERTALITE ILEGAL DI DEPOK! SEJUMLAH MOBIL DISOROT, APARAT DIMINTA BONGKAR JARINGANNYA

DEPOK, 14 OKTOBER 2026 — LENSAINDO.NET
Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Cilodong dan Sukmajaya, Kota Depok, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan diduga digunakan untuk membeli Pertalite berulang kali, sebelum BBM tersebut dipindahkan ke jeriken dan puluhan wadah galon di sebuah lokasi di Jalan Bahagia Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.
Berdasarkan informasi dan keterangan tim investigasi Lensaindo.net, kendaraan yang disebut-sebut digunakan dalam aktivitas tersebut antara lain mobil Carry losbak berpelat nomor B 2485 QG dengan pelat kuning, Carry losbak B 9447 EAC, sebuah Carry losbak berwarna hitam tanpa pelat nomor yang terlihat, serta mobil angkutan kota berwarna biru.
Dugaan aktivitas tersebut perlu ditelusuri secara serius. Jika benar kendaraan-kendaraan itu digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi secara berulang guna ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara tidak sesuai ketentuan, aparat harus mengusut asal BBM, pola transaksi, pihak yang terlibat, serta tujuan distribusinya.
Dugaan Penimbunan di Balik Lokasi Usaha Kusen
Tim investigasi juga menyebut BBM yang diperoleh diduga dibawa ke sebuah lokasi di Jalan Bahagia Raya, kemudian dipindahkan ke jeriken dan puluhan wadah galon. Lokasi tersebut disebut berada di tempat pembuatan kusen pintu.
Dugaan penggunaan lokasi usaha sebagai tempat pemindahan atau penyimpanan BBM harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung. Aparat perlu memastikan apakah terdapat kegiatan penimbunan, transaksi BBM tanpa hak, atau pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Lokasi yang disebut berada tidak jauh dari Polsek Sukmajaya juga menjadi alasan agar penelusuran dilakukan secara terbuka dan profesional. Namun, kedekatan lokasi dengan kantor kepolisian bukan bukti adanya pembiaran ataupun keterlibatan aparat.

Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Dibuka Terang

Tim investigasi menduga aktivitas tersebut berlangsung berulang dengan menggunakan beberapa kendaraan. Muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan oknum dalam rantai distribusi, termasuk di tingkat operator maupun pengawas SPBU.

Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, aparat diminta memeriksa rekaman CCTV, catatan transaksi, pola pembelian kendaraan yang dicurigai, serta keterangan operator dan pengawas SPBU terkait.

Jika ditemukan bukti adanya kerja sama untuk menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Tim Investigasi Mengaku Dimintai Identitas Saat Konfirmasi

Dalam proses konfirmasi, tim investigasi Lensaindo.net menyebut sejumlah orang yang berada di lokasi meminta identitas wartawan, termasuk KTP, ketika awak media berupaya meminta penjelasan mengenai aktivitas pemindahan Pertalite ke wadah galon.

Konfirmasi jurnalistik merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan keberimbangan pemberitaan. Wartawan tetap wajib bekerja secara profesional, menunjukkan identitas pers ketika diperlukan, serta mematuhi ketentuan hukum. Di sisi lain, permintaan klarifikasi seharusnya dapat dijawab secara proporsional tanpa intimidasi atau penghalangan yang melanggar hukum.

Hingga berita ini disusun, dugaan penyalahgunaan BBM tersebut memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Kapolda Metro Jaya, Mabes Polri, Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas Diminta Bertindak

Tim investigasi mendesak Kapolda Metro Jaya, Mabes Polri, Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara serius.

Pemeriksaan diharapkan mencakup SPBU yang disebut dalam laporan, yakni SPBU di Jalan Raya Tole Iskandar, Kota Depok, dengan terlebih dahulu memastikan lokasi dan identitas SPBU yang tepat. Rekaman CCTV, data transaksi, pola pengisian kendaraan, serta kemungkinan aliran distribusi BBM menuju lokasi penyimpanan perlu ditelusuri berdasarkan prosedur yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang harus menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum, termasuk mengevaluasi izin atau penyaluran SPBU apabila dasar hukum dan hasil pemeriksaan memang mendukung tindakan tersebut.

Jangan Biarkan Subsidi Negara Disalahgunakan

BBM bersubsidi merupakan sumber daya yang penyalurannya harus diawasi agar sesuai peruntukan. Jika dugaan penyalahgunaan terbukti, praktik tersebut bukan sekadar persoalan antrean atau transaksi di SPBU, melainkan berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat: telusuri kendaraan, periksa transaksi, ungkap tujuan distribusi, dan tindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Jangan berhenti pada pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan bukti jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi, bongkar sampai ke pihak yang bertanggung jawab.
(anto)