DEPOK, 11/10/2026— lensaindo, net-Dugaan praktik penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 34.164.14 di Jalan Raya Jatimulya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, menyusul laporan tim investigasi mengenai dugaan pengisian BBM secara berulang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi B 5313 FRN.
Berdasarkan keterangan tim investigasi, kendaraan tersebut diduga bolak-balik mengisi Pertalite yang kemudian dibawa ke kawasan Jalan Abdul Gani II, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong. BBM itu diduga dipindahkan ke sejumlah jeriken dan botol galon yang telah disiapkan untuk selanjutnya dilansir.
Pola pengisian berulang dan pemindahan BBM ke berbagai wadah tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Aparat penegak hukum diminta menelusuri apakah aktivitas itu dilakukan untuk kepentingan pribadi, diperjualbelikan kembali, atau melibatkan pihak lain.
Saat dikonfirmasi tim investigasi, seorang pria yang disebut bernama Tri mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa kegiatan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Saya baru dua bulan dan saya enggak tahu kalau ini bermasalah, Pak. Kalau bos di rumah, tapi saya hubungi enggak diangkat,” demikian keterangan Tri sebagaimana disampaikan tim investigasi.
Pernyataan tersebut perlu didalami oleh aparat untuk mengungkap siapa yang memberikan arahan, siapa pemilik BBM, bagaimana mekanisme pengumpulan, serta ke mana Pertalite tersebut disalurkan.
Keberadaan pihak yang disebut sebagai bos juga perlu diklarifikasi. Namun, identitas, peran, dan keterlibatan pihak tersebut belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
DUGAAN UANG Rp5.000 PER PENGISIAN WAJIB DIVERIFIKASI
Tim investigasi turut menyampaikan dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp5.000 setiap kali pengisian kepada operator SPBU.
Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditelusuri secara serius. Jika benar terdapat pembayaran untuk memuluskan pengisian berulang yang melanggar ketentuan, aparat perlu mengungkap tujuan pembayaran, pihak penerima, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, dugaan setoran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, catatan transaksi, pola pengisian kendaraan, keterangan operator, dan saksi di lokasi dinilai penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
POLRES METRO DEPOK DAN BPH MIGAS JANGAN TUTUP MATA
Dugaan pelangsiran Pertalite ini mendesak untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.
Polsek setempat, Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga diminta berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Pemeriksaan perlu mencakup aktivitas pengisian di SPBU 34.164.14, pergerakan kendaraan yang dilaporkan, lokasi pemindahan BBM di Jalan Abdul Gani II, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur penyaluran.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi atau tindak pidana lainnya, aparat diminta mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pihak tertentu. Pengawasan harus berjalan agar distribusi energi bersubsidi tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.
(REDAKSI)