PARKIR LIAR SHELTER MANAHAN DISOROT, PEMKOT SOLO DITANTANG TEGAKKAN PERDA!

SOLO,Lensaindo, net— Penataan parkir di kawasan Shelter Kuliner Manahan, sisi barat Stadion Manahan, Kota Surakarta, menuai sorotan. Di tengah keberadaan sekitar 120 kios yang menjadi tumpuan ekonomi pelaku UMKM, kondisi parkir yang dikeluhkan semrawut mendesak Pemerintah Kota Surakarta dan Dinas Perhubungan segera turun tangan.
Berdasarkan pantauan tim investigasi, kendaraan roda dua terlihat memenuhi area sekitar shelter, terutama saat warga ramai berolahraga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengaturan parkir, pemanfaatan lahan, serta pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan kawasan tersebut.

Seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, sebagian kendaraan yang memenuhi area parkir diduga milik warga yang datang untuk berolahraga, bukan pengunjung kuliner.

“Banyak sepeda motor memenuhi area. Kami berharap parkir ditata dengan benar supaya tidak mengganggu pedagang dan pengunjung yang ingin menikmati kuliner,” ungkapnya kepada tim Buser.

Keluhan lainnya menyangkut fasilitas pembatas parkir. Rantai pembatas disebut putus dan sejumlah tiang terlihat roboh. Sepeda kayuh juga dilaporkan terkadang masuk hingga ke area dalam shelter, mendekati meja pedagang.

Kondisi tersebut perlu segera diperiksa. Jangan sampai pusat kuliner yang menjadi kebanggaan masyarakat justru kehilangan kenyamanan akibat penataan fasilitas yang tidak optimal.

DUGAAN PARKIR LIAR HARUS DIPERIKSA!

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada keluhan pedagang. Pemkot Surakarta dan Dishub harus memastikan apakah lokasi parkir telah sesuai peruntukan, siapa yang berwenang mengelolanya, serta apakah pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi penyelenggaraan perparkiran di wilayah tersebut.

Jika pemeriksaan menemukan parkir di lokasi yang tidak diperuntukkan, pengelolaan tanpa kewenangan yang dipersyaratkan, atau pelanggaran ketentuan lainnya, penindakan harus dilakukan sesuai aturan. Namun, status parkir liar perlu ditetapkan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

Pemkot Surakarta jangan tutup mata! Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan ketertiban, kejelasan pengelolaan, serta perlindungan terhadap kepentingan pedagang dan pengunjung.

UMKM JANGAN DIRUGIKAN, FASILITAS HARUS DIBENAHI!

Shelter Kuliner Manahan merupakan ruang usaha bagi para pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas masyarakat. Karena itu, penataan parkir seharusnya mendukung kegiatan ekonomi, bukan justru berpotensi menghambat akses pembeli ke kios.

Pemkot Surakarta, Dishub, dan pengelola shelter didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari penetapan zona parkir, perbaikan pembatas kendaraan, pengawasan petugas, hingga pemeriksaan dasar kewenangan pengelolaan dan pungutan parkir apabila diberlakukan.

Klarifikasi dari pihak terkait juga diperlukan agar persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran parkir tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari instansi berwenang.

Kini publik menunggu tindakan nyata. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan. Jika fasilitas rusak, segera perbaiki. Jangan biarkan persoalan parkir mengganggu kenyamanan pengunjung dan keberlangsungan UMKM Shelter Kuliner Manahan.
(Antony)