Lensaindo,net-JAKARTA TIMUR, 03/10/2026— Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini aktivitas yang disorot terjadi di SPBU 34.135.01, Jalan Raya Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pantauan awak media pada 3 Oktober 2026 menemukan sepeda motor Thunder bernomor polisi B 6594 KPI diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang. BBM yang diperoleh kemudian disebut dipindahkan ke jerigen dan diduga dibawa untuk digunakan dalam aktivitas penjualan kembali.
Pola pengisian berulang tersebut menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin BBM bersubsidi dapat keluar berulang kali apabila sistem pengawasan SPBU berjalan sebagaimana mestinya?
Apakah operator tidak mengetahui? Apakah pengawas SPBU tidak melihat? Atau justru terdapat kelemahan pengawasan yang membuat pola pengisian berulang dapat berlangsung?
Pertanyaan tersebut wajib dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar klarifikasi lisan.
Lebih jauh, awak media memperoleh informasi mengenai adanya komunikasi dengan seseorang bernama Effendi yang disebut mengarahkan pemberian rokok dan uang Rp100 ribu kepada awak media. Pemberian tersebut ditolak.
Redaksi menilai dugaan upaya pemberian uang tersebut tidak boleh mengaburkan persoalan utama. Yang harus dibuka adalah alur BBM-nya: dibeli berapa liter, berapa kali melakukan pengisian, siapa yang membeli, ke mana BBM dibawa, dan untuk kepentingan apa.
BPH MIGAS HARUS PERIKSA DATA, BUKAN SEKADAR DATANG
BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU 34.135.01.
Pemeriksaan harus mencakup rekaman CCTV, data transaksi, histori pengisian, volume Pertalite yang keluar, identitas kendaraan, pola pengisian berulang, serta keterangan operator dan pengawas SPBU.
Jika ditemukan adanya pelanggaran ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi tuduhan sepihak terhadap pihak SPBU maupun individu tertentu.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai satu sepeda motor. Jika benar terjadi pengisian berulang untuk kemudian dipindahkan ke jerigen dan disalurkan kembali, maka yang dipertanyakan adalah efektivitas sistem pengawasan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Publik berhak mendapatkan jawaban.
BPH Migas, Pertamina, Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Kramat Jati jangan hanya menunggu laporan. Periksa langsung dan buka datanya.
Apakah Pertalite di SPBU 34.135.01 benar-benar tersalurkan kepada konsumen yang berhak, atau terdapat pola pengambilan berulang yang menyimpang dari ketentuan?
Jawaban itu hanya bisa diperoleh melalui audit dan pemeriksaan resmi.
(Redaksi)