Lensaindo,net-AMPUNG TIMUR — Persoalan dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi di SPBU Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, kembali menjadi sorotan.
Bukan hanya karena dugaan adanya aktivitas pengisian Solar dalam jumlah besar, tetapi juga karena sanksi yang diberikan kepada SPBU disebut hanya berupa penyegelan terhadap satu nozel, bukan penghentian atau penyegelan terhadap operasional SPBU secara keseluruhan.
Jika memang telah ditemukan persoalan dalam penyaluran Solar bersubsidi, mengapa sanksinya hanya menyasar nozel?
Di tengah masyarakat yang mengeluhkan antrean panjang untuk mendapatkan Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Lampung, persoalan ini tentu tidak boleh dianggap sepele.
Bukan SPBU yang Disegel, Hanya Nozelnya
Berdasarkan keterangan Aji selaku Pengawas SPBU Margo Toto, SPBU tersebut sebelumnya memang telah diperiksa.
Bahkan, menurut keterangannya, pemeriksaan melibatkan BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Aji juga mengakui adanya teguran dan penyegelan.
«“Benar sudah diperiksa dan ada teguran. Benar SPBU kami disegel, tetapi hanya nozel pompanya, tidak semuanya, hanya satu nozel,” ujar Aji.»
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih besar.
Mengapa hanya nozel yang disegel?
Jika persoalannya menyangkut dugaan penyimpangan penyaluran Solar bersubsidi, bukankah yang harus diperiksa bukan hanya perangkat pengisian, tetapi juga sistem, jalur, transaksi, kendaraan, dan pihak yang mengendalikan penyaluran?
Kepada polsek, polres polda lampung dan bph migas mohon di tindak tegas siapapun yang membekingi jangan pandang bulu spbu margo toto segel nozel
Pertamina sebagai badan usaha yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi juga patut memberikan penjelasan mengenai dasar dan jenis sanksi yang diberikan.
Jangan sampai sanksi hanya menjadi formalitas.
Masyarakat Antre Solar, Dugaan Penyaluran Besar Justru Muncul di Belakang SPBU
Persoalan ini menjadi semakin serius karena masyarakat di berbagai wilayah mengeluhkan sulitnya mendapatkan Solar bersubsidi dan harus menghadapi antrean panjang.
Di tengah kondisi tersebut, muncul informasi mengenai dugaan kendaraan truk yang melakukan pengisian Solar melalui akses samping atau belakang SPBU, bukan melalui jalur pelayanan utama.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya sangat berbeda dengan transaksi normal.
Sebab Solar bersubsidi yang seharusnya disalurkan melalui mekanisme resmi diduga justru dialirkan melalui jalur tertentu ke kendaraan yang telah dimodifikasi.
Modus Operandi yang Diduga Terstruktur
Berdasarkan informasi yang diterima RuangInvestigasi.com, dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi tersebut dilakukan dengan modus sebagai berikut:
Kendaraan jenis truk diduga masuk ke area SPBU melalui akses atau jalur samping, bukan melalui jalur pelayanan utama.
Setelah berada di area samping atau belakang SPBU, kendaraan yang diduga telah dimodifikasi sebagai tempat penampungan BBM kemudian melakukan pengisian Solar menggunakan selang yang berada di bagian belakang SPBU.
Solar tersebut diduga dialirkan langsung ke tangki atau tempat penampungan pada kendaraan dengan kapasitas diperkirakan mencapai ±1.000 hingga 2.000 liter.
Jika modus tersebut terbukti melalui pemeriksaan aparat, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran biasa.
Ada dugaan penggunaan akses khusus, kendaraan penampung, selang, serta pola pengisian yang berbeda dari pelayanan normal.
Pertanyaannya: Siapa yang Mengatur?
Kendaraan tidak mungkin begitu saja masuk ke area belakang SPBU.
Selang tidak mungkin muncul tanpa instalasi.
Dan akses ke area tertentu di lingkungan SPBU tentunya perlu ditelusuri.
Karena itu, aparat harus mengungkap:
Siapa yang membuka akses?
Siapa yang mengetahui kendaraan tersebut masuk?
Siapa yang memasang atau menyediakan selang?
Siapa yang mengarahkan proses pengisian?
Siapa yang mencatat transaksi?
Siapa yang menerima pembayaran?
Dan yang paling penting:
Apakah pemilik atau pengelola SPBU mengetahui atau terlibat dalam pola tersebut?
Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan alat bukti, bukan sekadar dugaan.
Jika Benar Ada Saluran Khusus, Ini Bukan Lagi Persoalan Operator
Temuan mengenai keberadaan pipa atau selang di bagian belakang SPBU menjadi salah satu titik penting yang harus diperiksa.
Pihak SPBU sebelumnya menyatakan bahwa pipa atau selang tersebut dahulu digunakan untuk air dan sudah dibongkar.
Namun apabila aparat menemukan bahwa instalasi tersebut pernah digunakan untuk mengalirkan Solar, maka persoalannya akan berubah secara signifikan.
Sebab akan muncul dugaan adanya fasilitas khusus untuk mengalirkan BBM keluar dari jalur pelayanan normal.
Jika benar demikian, sangat penting untuk mengetahui siapa yang membuat, siapa yang menguasai akses, dan siapa yang menggunakannya.
Di sinilah dugaan keterlibatan pihak internal harus diperiksa.
Bukan berarti pemilik SPBU otomatis bersalah.
Namun apabila fasilitas tersebut berada dalam lingkungan SPBU, digunakan berulang kali, dan terdapat bukti bahwa pihak tertentu di dalam pengelolaan SPBU mengetahui atau memberikan akses, maka keterlibatan pihak internal harus ditelusuri secara serius.
Termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik atau pengelola apabila alat bukti mengarah ke sana.
Pertamina Jangan Hanya Menyegel Nozel
RuangInvestigasi.com mempertanyakan keseriusan sanksi yang diberikan.
Jika benar hanya satu nozel yang disegel sementara SPBU tetap beroperasi, publik berhak mengetahui:
Apa dasar sanksinya?
Apa hasil pemeriksaan Pertamina?
Apa hasil pemeriksaan BPH Migas?
Apa hasil pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Lampung?
Apa jenis pelanggaran yang ditemukan?
Mengapa sanksi tidak diberikan terhadap operasional SPBU apabila memang ditemukan pelanggaran serius?
Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah persoalan selesai hanya karena satu nozel tidak digunakan.
Padahal jika dugaan modus melalui jalur belakang benar, maka menyegel satu nozel tidak otomatis menghentikan pola penyalahgunaan yang diduga menggunakan jalur lain.
Kapolda Lampung Diminta Tinjau Ulang
RuangInvestigasi.com meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian khusus dan mempertimbangkan peninjauan ulang terhadap SPBU Margo Toto.
Bukan untuk menghukum pihak tertentu tanpa proses hukum.
Tetapi untuk memastikan apakah pemeriksaan sebelumnya telah benar-benar menjawab seluruh persoalan.
Kapolda perlu meminta Ditreskrimsus melakukan pendalaman terhadap:
- jalur samping dan belakang SPBU;
- instalasi pipa dan selang;
- CCTV;
- data transaksi Solar;
- kendaraan yang diduga melakukan pengisian dalam jumlah besar;
- identitas konsumen;
- pola pembelian berulang;
- volume Solar yang keluar;
- dokumen pemeriksaan sebelumnya;
- dasar penyegelan satu nozel;
- serta pihak yang memiliki akses terhadap instalasi tersebut.
Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional.
Jangan Sampai Solar Langka di Depan, Mengalir Lebih Mudah di Belakang
Ini yang menjadi ironi.
Masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan Solar.
Sementara di sisi lain muncul informasi mengenai dugaan kendaraan tertentu yang dapat mengisi dalam jumlah sangat besar melalui akses yang bukan jalur pelayanan utama.
Jika benar, kondisi tersebut bukan hanya merugikan masyarakat pengguna yang berhak.
Tetapi juga berpotensi merusak sistem distribusi BBM bersubsidi yang menggunakan dukungan anggaran negara.
Karena itu, aparat tidak boleh hanya bertanya:
“Berapa liter yang diisi?”
Tetapi harus bertanya:
“Bagaimana Solar bisa dialirkan dengan cara tersebut, siapa yang menyediakan fasilitasnya, dan siapa yang mendapatkan keuntungan?”
Kalau Terbukti, Jangan Lindungi Siapa Pun
RuangInvestigasi.com tidak menyatakan pemilik SPBU Margo Toto telah melakukan tindak pidana.
Namun dugaan adanya fasilitas, akses, kendaraan penampung dan pola pengisian melalui bagian belakang SPBU merupakan informasi yang harus dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan resmi.
Apabila ternyata seluruh dugaan tersebut tidak benar, aparat dapat menyampaikannya secara terbuka.
Namun apabila ditemukan bukti bahwa praktik tersebut memang terjadi dan melibatkan pihak internal SPBU, maka jangan berhenti pada operator lapangan.
Telusuri hingga kepada pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat.
Termasuk apabila alat bukti menunjukkan keterlibatan pemilik atau pengelola.
Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.
Kapolda Lampung, Pertamina dan BPH Migas Ditunggu Sikapnya
Kini publik menunggu langkah konkret.
Pertamina: mengapa sanksinya hanya penyegelan satu nozel?
BPH Migas: apa hasil pemeriksaan dan apa dasar sanksinya?
Ditreskrimsus Polda Lampung: jika sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan, apa hasil dan tindak lanjutnya?
Kapolda Lampung: apakah akan meninjau ulang SPBU tersebut secara menyeluruh?
Jangan sampai pemeriksaan hanya menghasilkan teguran, sementara dugaan pola penyaluran melalui jalur belakang tidak pernah dibongkar.
Kalau hanya nozel yang disegel, siapa yang menjamin jalur lain tidak digunakan?
Pertanyaan inilah yang harus dijawab.
RuangInvestigasi.com meminta Kapolda Lampung turun tangan, memerintahkan peninjauan ulang, dan memastikan seluruh dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi di SPBU Margo Toto diperiksa sampai tuntas.
Jika terbukti pelanggaran, berikan sanksi berat. Jika terbukti pidana, proses secara hukum.
Jangan ada perlindungan. Jangan ada kompromi. Dan jangan biarkan Solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat justru diduga mengalir melalui jalur belakang.
(Redaksi)