LAMPUNG SELATAN — Pengelolaan anggaran revitalisasi UPTD SD Negeri 1 Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan. Dua pekerjaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 memiliki nilai konstruksi gabungan Rp908.694.000. Namun, mekanisme pelaksanaan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) justru memunculkan pertanyaan yang belum terjawab.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, anggaran tersebut terdiri dari rehabilitasi ruang kelas senilai Rp778.923.000 dan pembangunan ruang toilet senilai Rp129.771.000. Keduanya mencantumkan P2SP sebagai pelaksana, dengan masa pengerjaan 13 Juli hingga 10 November 2026.
Persoalannya, informasi yang dihimpun di lapangan mengarah pada dugaan bahwa pekerjaan justru diborongkan kepada pihak ketiga.
Jika benar pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga, lalu apa fungsi P2SP? Siapa yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara tersebut?
Pertanyaan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi.
P2SP Tercantum, Tetapi Siapa yang Bekerja?
Program revitalisasi dengan mekanisme swakelola menuntut pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai petunjuk teknis serta perjanjian kerja sama. P2SP bukan sekadar nama yang dicantumkan pada papan proyek. Peran dan tanggung jawabnya harus dapat dibuktikan melalui dokumen serta praktik pelaksanaan di lapangan.
Apabila pekerjaan faktual dikendalikan sepenuhnya oleh pihak ketiga, sementara P2SP hanya tercantum secara administratif, kondisi tersebut patut menjadi objek pemeriksaan.
Siapa yang merekrut tukang? Siapa yang membeli material? Siapa yang menentukan pembayaran? Siapa yang mengawasi volume dan mutu pekerjaan? Dan yang paling mendasar, siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah yang digunakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dibuka berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan bahwa proyek telah berjalan sesuai prosedur.
Dugaan Pengondisian Jangan Dibiarkan Menggantung
Dugaan pengondisian pelaksanaan proyek juga perlu ditelusuri secara serius. Jika benar terdapat pihak yang mengatur agar pekerjaan diserahkan melalui sistem borongan kepada pihak ketiga, siapa pihak tersebut dan apa dasar penunjukannya?
Apakah terdapat perjanjian tertulis? Apakah mekanisme itu sesuai dengan petunjuk teknis revitalisasi tahun 2026? Apakah P2SP tetap menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan, atau justru kehilangan kendali atas pekerjaan?
Pertanyaan ini penting karena penggunaan nama P2SP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mekanisme swakelola telah dijalankan secara benar.
Meski demikian, dugaan pengondisian maupun pelanggaran mekanisme swakelola harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, alur pembayaran, dan keterangan para pihak. Sistem borongan atau keterlibatan pihak ketiga tidak boleh langsung dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa memastikan ketentuan yang berlaku dan fakta pelaksanaannya.
Kepala Sekolah Bungkam, Pertanyaan Publik Belum Terjawab
Kepala sekolah hingga berita ini disusun belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi mengenai fungsi P2SP dan dugaan pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ketiga.
Belum adanya jawaban tersebut membuat persoalan utama masih menggantung. Padahal, penjelasan kepala sekolah diperlukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan diorganisasi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pengawasan penggunaan anggaran dilakukan.
Mengapa mekanisme pelaksanaan proyek belum dijelaskan secara terbuka? Siapa yang dapat memastikan bahwa P2SP benar-benar menjalankan tugasnya? Apakah kepala sekolah bersedia membuka dokumen yang dapat menjawab pertanyaan tersebut?
Media menegaskan bahwa konfirmasi ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk menguji transparansi pengelolaan dana publik.
Kepala sekolah dan ketua P2SP tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Namun, pertanyaan mengenai penggunaan anggaran negara harus dijawab dengan informasi yang dapat diverifikasi.
Dinas Pendidikan Jangan Hanya Menunggu Laporan
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan perlu turun tangan memeriksa pelaksanaan revitalisasi tersebut. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat papan informasi atau laporan administrasi, tetapi harus mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Sejumlah dokumen yang perlu diperiksa meliputi:
- SK pembentukan dan susunan pengurus P2SP.
- Perjanjian kerja sama bantuan revitalisasi tahun 2026.
- RAB, gambar teknis, dan spesifikasi pekerjaan.
- Dokumen pembelian material serta pembayaran upah.
- Perjanjian dan bukti keterlibatan pihak ketiga, apabila ada.
- Catatan pengawasan, progres fisik, serta laporan pertanggungjawaban.
Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah terdapat ketidaksesuaian volume atau mutu, dan apakah penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau penyimpangan anggaran, penanganannya harus dilakukan oleh pihak berwenang sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Hampir Rp909 Juta Bukan Anggaran yang Boleh Gelap
Dua pekerjaan dengan nilai konstruksi gabungan Rp908.694.000 bukan anggaran yang boleh dikelola tanpa penjelasan yang memadai. Dana tersebut bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi peningkatan sarana pendidikan.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan sesuai spesifikasi, apakah anggaran digunakan sebagaimana mestinya, dan apakah mekanisme P2SP benar-benar dilaksanakan.
Jika P2SP memang bekerja sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Jika pekerjaan melibatkan pihak ketiga, jelaskan dasar dan mekanismenya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.
Media akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk meminta klarifikasi dari kepala sekolah, P2SP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Pemberitaan ini tetap terbuka untuk diperbarui berdasarkan dokumen dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
