Dugaan praktik pelansiran BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan serius. Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi F 1526 UH disebut berulang kali mengisi Pertalite menggunakan jerigen di SPBU kode 34.43319.
Informasi ini memunculkan pertanyaan tajam: apakah pengawasan distribusi BBM bersubsidi sudah berjalan sebagaimana mestinya, atau justru terdapat celah yang memungkinkan dugaan penyimpangan terus berlangsung?
Aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga dituntut segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan subsidi rakyat berhenti sebagai isu tanpa kejelasan hukum!
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kendaraan tersebut diduga beberapa kali mendatangi SPBU di Jalan Raya Citepus untuk melakukan pengisian Pertalite dengan menggunakan jerigen.
Jika dugaan tersebut benar, pola pengisian berulang perlu ditelusuri secara serius. Pihak berwenang harus memeriksa rekaman CCTV, riwayat transaksi, volume pengisian, serta prosedur yang dijalankan operator dan pengelola SPBU.
Tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan administratif. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pola pengangkutannya, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
NAMA ARIS DAN DODI MUNCUL, DUGAAN PERLINDUNGAN OKNUM HARUS DIUJI!
Informasi yang diterima awak media turut menyebut nama Aris, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dan penyedia dana operasional. Nama Dodi juga muncul dalam informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian.
Seluruh informasi tersebut harus diverifikasi. Penyebutan nama bukan bukti seseorang bersalah, tetapi dugaan yang menyangkut kemungkinan keterlibatan aparat tidak boleh dikesampingkan tanpa pemeriksaan yang objektif.
Jika memang tidak ada keterlibatan maupun perlindungan dari oknum aparat, pemeriksaan transparan justru menjadi jalan untuk menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu.
Pengawasan internal Polri didesak menelusuri setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memastikan apakah ada anggota yang menyalahgunakan jabatan atau melindungi aktivitas ilegal.
PRESIDEN PRABOWO, KAPOLRI, DAN BPH MIGAS JANGAN TUTUP MATA!
Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polres Sukabumi, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan dugaan ini ditangani secara profesional.
Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi polemik, sementara pertanyaan mengenai asal-usul, pola pengisian, tujuan pengangkutan, dan legalitas BBM tidak memperoleh jawaban.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, periksa melalui mekanisme yang independen dan transparan.
SUBSIDI RAKYAT BUKAN LADANG KEUNTUNGAN! USUT TUNTAS, JANGAN TEbang PILIH!
BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan. Setiap dugaan penyimpangan distribusinya harus mendapat perhatian serius karena menyangkut pengawasan sumber daya dan kepentingan publik.
Awak media mendesak agar dilakukan pemeriksaan lapangan, penelusuran transaksi, pemeriksaan CCTV, klarifikasi pengelola SPBU, serta pendalaman terhadap nama-nama yang disebut dalam informasi awal.
Pihak SPBU kode 34.43319, Aris, Dodi, dan pihak terkait lainnya harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran maupun keterlibatan individu belum dapat dinyatakan terbukti.
Pesan tegasnya: jangan biarkan dugaan ini menguap begitu saja. Buka fakta, telusuri bukti, periksa semua pihak yang relevan, dan tegakkan hukum tanpa pandang jabatan maupun pangkat!
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang dihimpun awak media dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Peliput: Irwan