Lensaindo,net-LAMPUNG TIMUR, 5/10/2026— Penyegelan satu nozel di SPBU 24.341.105 Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, kembali dipertanyakan. Pasalnya, muncul informasi dugaan Solar bersubsidi masih mengalir melalui area belakang SPBU.
Jika dugaan tersebut benar, maka penyegelan satu nozel patut dipertanyakan efektivitasnya. Jangan sampai yang disegel hanya nozelnya, sementara dugaan jalur distribusi lainnya tetap berjalan.
BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. CCTV, transaksi penjualan, volume penyaluran, kendaraan yang keluar-masuk, pola pengisian berulang, hingga kemungkinan adanya selang atau instalasi khusus di belakang SPBU harus dibuka dan diperiksa.
Yang harus dicari bukan sekadar operator di lapangan, tetapi siapa yang memberi akses, siapa yang mengatur, siapa yang menerima Solar, dan siapa yang mendapatkan keuntungan apabila dugaan tersebut terbukti.
Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah Solar bersubsidi benar-benar berhenti disalahgunakan, atau hanya berganti jalur?
BPH Migas jangan sampai hanya menjadi lembaga yang datang setelah masalah mencuat lalu berhenti pada sanksi administratif. Pengawasan harus dibuktikan dengan tindakan dan transparansi data.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat diminta memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nozel boleh disegel. Tetapi dugaan jalur belakang harus dibongkar. Jangan sampai yang tertutup hanya nozelnya, sementara celah penyalahgunaan tetap terbuka.
(Uchay)