DEPOK,8 november 2026,Lensaindo, net– Dugaan praktik pengumpulan dan pemindahan BBM jenis Pertalite secara berulang di wilayah Cimanggis, Kota Depok, menjadi sorotan serius. SPBU 34.169.10 di Jalan Menpor Palsigunung, Kelurahan Tugu, diduga menjadi lokasi aktivitas pengisian berulang menggunakan dua unit mobil Suzuki Ertiga.
Pola operasional yang terungkap terbilang mencurigakan. Kendaraan yang disebut digunakan diduga berganti-ganti nomor polisi, sementara aktivitas pengisian disebut berlangsung berkali-kali dalam sehari.
Empat nomor polisi yang mencuat dalam penelusuran tim investigasi yakni B 1298 UV, B 2347 VU, B 1304 FRL, dan B 1407 BER.
Pengakuan seorang sopir bernama Iki semakin memperkuat alasan perlunya penyelidikan. Saat dikonfirmasi awak media, ia menyebut dua mobil Ertiga tersebut dapat melakukan pengisian hingga sekitar 20 kali sehari.
Ia juga menyebut adanya pembayaran Rp5.000 setiap kali pengisian. Informasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan tujuan pembayaran dan pihak yang menerimanya.
NAMA OPERATOR DONI IKUT TERSOROT
Dalam penelusuran tersebut, nama Doni yang disebut sebagai operator SPBU turut mencuat. Saat dikonfirmasi, Doni menyatakan dirinya merupakan operator yang bertugas di lokasi tersebut.
Namun, dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan operator dalam aktivitas pengisian berulang belum dapat dipastikan. Aparat perlu memeriksa keterangan seluruh pihak, termasuk operator, pengawas, dan pengelola SPBU.
Tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan lokasi pemindahan BBM ke jeriken di kawasan Perumahan Jalan Timah Blok AA Nomor 5, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
Jika informasi tersebut terbukti, aparat perlu menelusuri rantai distribusi, asal-usul BBM, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta tujuan penampungannya.
POLISI DAN BPH MIGAS HARUS TURUN TANGAN
Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga diminta segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Jangan hanya memeriksa kendaraan. Bongkar pula kemungkinan jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Rekaman CCTV, data transaksi, pergantian pelat nomor, identitas pengemudi, dan dugaan lokasi pemindahan BBM harus diperiksa secara menyeluruh.
ANCAMAN PIDANA MENANTI JIKA TERBUKTI
Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila unsur tindak pidananya terbukti.
Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
Masyarakat berhak mendapatkan distribusi BBM yang tertib dan sesuai ketentuan. Jangan sampai dugaan praktik pelangsiran berlangsung tanpa pengawasan.
CATATAN REDAKSI: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Doni, pengelola SPBU 34.169.10, dan Pertamina Patra Niaga untuk memberikan klarifikasi.
(REDAKSI)