TRAGEDI DI UGD RSUD ADE M DJOEN SINTANG! KTP ASLI JADI SOROTAN, DPRD DESAK INVESTIGASI, MANAJEMEN DITANTANG BUKTIKAN SOP!

SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Lensaindo, net. 
Pelayanan kegawatdaruratan di RSUD Ade M Djoen Sintang kini berada di bawah sorotan tajam. Seorang pasien dilaporkan meninggal dunia saat berada di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), sementara keluarga mempertanyakan dugaan persoalan administrasi yang terjadi ketika pasien membutuhkan pertolongan medis.
Peristiwa memilukan ini bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai prioritas pelayanan rumah sakit: apakah keselamatan pasien benar-benar ditempatkan di atas kepentingan administrasi?
Persoalan tersebut mencuat setelah Anggota DPRD Kabupaten Sintang Komisi C, Ardi, turun langsung ke RSUD Ade M Djoen untuk membantu memediasi ketegangan antara keluarga pasien dan pihak manajemen rumah sakit.
Dalam keterangannya, Ardi mengungkapkan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan, pasien datang ke UGD dalam kondisi kritis dan didorong menggunakan kursi roda oleh perawat.
Namun, keluarga disebut menghadapi persoalan permintaan KTP asli, meskipun telah membawa fotokopi identitas. Istri pasien kemudian terpaksa pulang untuk mengambil dokumen tersebut.

Ironisnya, ketika sang istri sedang berusaha memenuhi permintaan administrasi, suaminya justru meninggal dunia di ruang UGD.

Sebuah peristiwa yang menyisakan luka mendalam. Sang istri dilaporkan mengalami syok berat hingga empat kali pingsan karena tidak sempat berada di samping suaminya pada saat-saat terakhir.

"Budaya kita, melepas kepergian suami itu hal yang sakral. Istrinya tidak terima karena tidak sempat mendampingi," ungkap Ardi.

BUKAN SEKADAR PERSOALAN KTP, INI MENYANGKUT KESELAMATAN PASIEN!

Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Dalam situasi kegawatdaruratan, setiap detik memiliki arti penting bagi keselamatan pasien.

Permintaan dokumen administrasi tidak boleh menghambat tindakan penyelamatan nyawa. Hal tersebut secara tegas menjadi prinsip pelayanan kegawatdaruratan sebagaimana diatur dalam Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Karena itu, manajemen RSUD Ade M Djoen perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.

Apakah pasien langsung mendapatkan pemeriksaan medis saat tiba di UGD? Apakah terdapat penundaan tindakan? Siapa yang meminta KTP asli? Apakah permintaan dokumen tersebut berpengaruh terhadap proses pelayanan? Dan bagaimana urutan tindakan medis hingga pasien dinyatakan meninggal dunia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan pernyataan normatif bahwa seluruh pelayanan telah mengikuti SOP.

Masyarakat membutuhkan fakta, bukan sekadar klaim.

KLAIM SUDAH SESUAI SOP HARUS DIBUKTIKAN!

Dalam mediasi, pihak manajemen RSUD menyampaikan bahwa rekaman CCTV sekitar pukul 20.00 WIB telah dipantau dan seluruh tindakan medis diklaim sesuai SOP.

Pihak rumah sakit juga menyebut pasien meninggal dunia akibat serangan jantung.

Namun, penjelasan tersebut perlu diperkuat melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam medis, catatan triase, waktu kedatangan, waktu pemeriksaan dokter, tindakan kegawatdaruratan, serta kronologi administrasi pasien.

Rekaman CCTV harus diamankan dan diperiksa secara objektif agar tidak ada bagian penting dari kejadian yang terlewat.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau kewajiban pelayanan kesehatan, hasilnya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD SINTANG BERI WAKTU TUJUH HARI, JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI!

Ardi mengambil langkah tegas dengan meminta pihak RSUD Ade M Djoen melakukan investigasi menyeluruh dan menyampaikan hasil resminya kepada keluarga pasien serta DPRD Kabupaten Sintang dalam waktu satu minggu.

Langkah ini menjadi ujian bagi manajemen rumah sakit untuk menunjukkan keterbukaan dan tanggung jawab institusi pelayanan publik.

Jangan sampai persoalan ini berakhir dengan saling melempar pernyataan tanpa ada kejelasan mengenai kronologi dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.

RUMAH SAKIT HARUS MENGUTAMAKAN NYAWA, BUKAN TERJEBAK ADMINISTRASI!

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan landasan mengenai hak pasien dan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kegawatdaruratan.

Pasal 276 juga mengatur hak pasien untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Oleh karena itu, keluarga berhak memperoleh penjelasan yang layak dan transparan mengenai penanganan pasien, sesuai ketentuan hukum dan perlindungan kerahasiaan rekam medis.

Tragedi di RSUD Ade M Djoen Sintang ini harus menjadi momentum evaluasi serius. Jangan menunggu muncul korban dan keluarga berikutnya baru kemudian sistem pelayanan diperbaiki.

Tujuh hari menjadi batas pembuktian bagi manajemen RSUD Ade M Djoen. Publik menunggu hasil investigasi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika seseorang datang ke ruang gawat darurat, yang paling dibutuhkan adalah pertolongan medis secepatnya, bukan pengalaman dipersulit oleh urusan administrasi.
(Santika)