Lampung Selatan – Lensa Indo - Ketua Kelompok Unit Pengelola Sampah (UPS) “Karya Mandiri”, Yusuf, mengungkap dugaan penyalahgunaan kendaraan bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Pernyataan resmi tersebut ia sampaikan melalui surat tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Yusuf menyebut bahwa kendaraan roda tiga bantuan pemerintah tidak pernah digunakan oleh kelompoknya, melainkan langsung dibawa oleh Kepala Desa Purwodadi Simpang tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
“Sejak hari pertama motor tersebut diterima di wilayah desa, kendaraan tidak pernah digunakan atau dikelola oleh kelompok kami,” tulis Yusuf.
Adapun bantuan yang dimaksud adalah motor roda tiga tipe KARYA 300 berwarna hitam, dengan Nomor Rangka MGRVR30TARL301533 dan Nomor Mesin YX300FMG24301372, lengkap dengan mesin pencacah plastik. Kendaraan ini merupakan fasilitas dari pemerintah daerah untuk mendukung program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Namun Yusuf menegaskan, kelompoknya sama sekali tidak pernah menandatangani berita acara serah pakai, surat pinjam pakai, maupun dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar pemindahan kendaraan ke pihak desa.
“Kami tegaskan bahwa motor bantuan ini adalah hak kelompok, bukan milik pribadi Kepala Desa atau aset pemerintah desa,” tegas Yusuf.
Surat pernyataan tersebut dibuat sebagai bentuk klarifikasi awal dan dokumentasi hukum untuk kepentingan pengawasan oleh instansi terkait. Yusuf menyebutkan surat ini akan disampaikan kepada:
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan
- Camat Tanjung Bintang
- Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan
- Kejaksaan Negeri Kalianda
- Dan sebagai arsip internal kelompok
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawasi penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum di pemerintahan desa.
“Ini bentuk tanggung jawab moral dan administratif kami. Harapan kami, persoalan ini ditindaklanjuti secara adil dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Yusuf.
Yusuf juga menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga nama baik kelompoknya. Sebagai penerima bantuan resmi, UPS “Karya Mandiri” tidak ingin disalahkan jika suatu saat terjadi pemeriksaan atau audit dari dinas terkait.
Langkah yang diambil Yusuf dan kelompoknya dipandang sebagai wujud keberanian dalam memperjuangkan hak atas aset negara. Masyarakat berharap sikap ini menjadi contoh bagi kelompok-kelompok lain agar bantuan pemerintah tidak diselewengkan dan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
(ARF)