OKU TIMUR, LENSAINDO.NET - Alih-alih menjadi solusi untuk mencegah banjir saat musim hujan, proyek drainase di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, justru memunculkan persoalan serius dan kekecewaan masyarakat. Proyek yang seyogianya untuk kepentingan umum ini, kini diduga kuat dimanfaatkan oleh Kepala Desa demi kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, proyek tersebut tercatat dalam Kontrak No: 602.1/PPK.DINASPERKIM/SPK/APBD-DPK/DOK.231/2025, dengan nilai Rp491.600.000 (Empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), bersumber dari APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2025, dan dilaksanakan oleh CV. Arganta Sultan Anugrah.
Diduga Dimanipulasi: Permohonan Drainase Ajukan Tanah Pribadi
Menurut sumber internal dan hasil penelusuran lapangan, proyek drainase tersebut diduga kuat diawali dari pengajuan permohonan oleh Kepala Desa Kota Baru (Hendri), namun lokasi yang diajukan merupakan tanah miliknya sendiri. Akibatnya, perencanaan teknis dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) OKU Timur secara keliru memetakan area tersebut sebagai lokasi publik, dan menyetujui pembangunan di atas tanah pribadi.
Hal ini menandakan adanya kelalaian serius dari pihak Dinas Perkim dalam proses verifikasi, validasi, dan pengecekan lapangan sebelum menyetujui pelaksanaan fisik proyek.
Warga Terdampak: Banjir, Material Diduga Tak Sesuai, dan Galian Tak Dibersihkan
Alih-alih membantu mengalirkan air, drainase yang dibangun justru menyebabkan banjir di sekitar pemukiman warga. Seorang warga, Komaria, menyampaikan bahwa sejak drainase tersebut dibuat, aliran air hujan dari wilayah atas justru mengarah seluruhnya ke satu titik, menyebabkan genangan besar di area yang sebelumnya aman.
“Semenjak ada siring ini, air hujan dari atas semua ke sini, jadi banjir. Dulu sebelum dibuat malah nggak separah ini,” jelasnya.
Kondisi diperparah dengan tumpukan tanah bekas galian yang belum dibersihkan, yang mencemari lingkungan dan menyulitkan akses warga. Warga juga mempertanyakan kualitas dan jenis material yang digunakan, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja proyek pemerintah.
Pihak Pelaksana dan Dinas Terkait Bungkam
Upaya konfirmasi redaksi kepada CV. Arganta Sultan Anugrah sebagai pihak pelaksana proyek tidak direspons, bahkan cenderung menghindar saat dimintai penjelasan resmi. Kepala Dinas Perkim OKU Timur juga enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai proses perencanaan dan pengawasan proyek tersebut.
Berpotensi Melanggar Hukum dan Etika Pemerintahan
Kondisi ini menimbulkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran aturan, antara lain:
- Pasal 26 Ayat (4) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menegaskan pentingnya pengadaan yang bebas konflik kepentingan dan mengedepankan transparansi.
- Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban pemantauan teknis oleh instansi terkait dan pembersihan lokasi pekerjaan pasca-pelaksanaan.
Jika pembiaran ini terus berlangsung tanpa evaluasi dan penindakan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penggunaan dana publik, dan dapat mengarah pada penyalahgunaan anggaran serta pelanggaran hukum.
(Red/tim)