Lensaindo, net-JAKARTA TIMUR — Mekanisme trade in sparepart dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan CT Scan RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan. Nilai dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp1.220.611.500 dan perlu segera diuji melalui audit investigatif.
Sorotan mengarah pada proses pengadaan yang melibatkan Kepala Bagian Umum RSKD Duren Sawit Dini Indrawati, PPK Yoserizal, Kepala Sarpras Sugiharto, serta Direktur Utama PT Arindo Sentra Medika Marko Dewanto Prasetya sebagai penyedia.
Salah satu poin krusial adalah dugaan penyerahan sparepart CT Scan yang masih memiliki nilai ekonomis kepada penyedia melalui skema trade in yang disebut berkaitan dengan pemberian diskon sekitar 17 persen.
Persoalan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi. Aparat penegak hukum perlu memastikan status kepemilikan, nilai aset, dasar penghapusan, dokumen serah terima, perhitungan diskon, HPS, harga pembelian, hingga realisasi pembayaran.
Jika sparepart tersebut merupakan aset pemerintah dan pemindahtanganannya tidak didukung prosedur serta dasar hukum yang sah, maka aspek potensi kerugian keuangan negara wajib ditelusuri secara menyeluruh.
KPK, Kejaksaan, BPK/BPKP dan Inspektorat terkait didesak melakukan audit investigatif untuk menguji seluruh rangkaian transaksi. Bila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur tindak pidana korupsi, proses hukum harus dilakukan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik kini menunggu keterbukaan aparat: apakah skema trade in tersebut benar-benar sah dan menguntungkan negara, atau justru berpotensi menjadi pintu masuk kerugian keuangan negara?
(Redaksi)